BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sarana, prasarana dan evaluasi pendidikan merupakan hal yang sangat
menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang
personal pendidikan kita dituntut untuk menguasai dan memahami sarana dan prasarana,
untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai
etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian,
kenyamanan, yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga
sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.
Lingkungan pendidikan akan bersifat positif atau negatif itu tergantung
pada pemeliharaan sarana dan prasarana itu sendiri. Terbatasnya pengetahuan
dari personal tata usaha sekolah akan sarana dan prasarana pendidikan, serta
kurangnya minat dari mereka untuk memahaminya dengan sungguh-sungguh melatar
belakangi penyusunan makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Sarana, Prasarana dan Evaluasi?
2. Bagaimana fakta tentang keadaan Sarana,
Prasarana dan Evaluasi di sekolah?
3. Apa saja kebijakan pemerintah tentang Sarana,
Prasarana dan Evaluasi?
4. Apa Filsafat Sarana, Prasarana dan Evaluasi?
5. Bagaimana Solusi untuk mengatasi masalah
terkait Sarana, Prasarana dan Evaluasi?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Sarana, Prasarana dan Evaluasi
2.
Untuk mengetahui fakta terkait Sarana, Prasarana dan
Evaluasi saat ini
3.
Untuk mengetahui kebijakan pemerintah tentang Sarana,
Prasarana dan Evaluasi
4.
Untuk mengetahui Sarana, Prasarana dan Evaluasi dalam
pandangan filsafat
5.
Untuk mengetahui solusi terkait Sarana, Prasarana dan
Evaluasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sarana, Prasarana dan Evaluasi
Dalam Pendidikan
Ø Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan,
bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di
sekolah. Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Habis tidaknya dipakai
·
Sarana pendidikan yang
habis dipakai, segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam
waktu yang relatif singkat. Contoh, kapur tulis.
·
Sarana pendidikan yang
berubah bentuk, misalnya, kayu, besi, dan kertas karton yang digunakan guru
dalam mengajar.
·
Sarana pendidikan tahan
lama, adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus
menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Contoh, bangku sekolah, mesin tulis,
atlas, globe, dan peralatan olah raga.
2.
Bergerak tidaknya saat
pada saat digunakan
·
Sarana pendidikan yang
bergerak adalah sarana pendidikan yan bisa digerakan atau dipindah sesuai
kebutuhan pemakainya, contohnya almari arsip sekolah.
·
Sarana pendidikan yang
tidak bergerak, adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif
sangat sulit untuk dipindahkan misalnya, saluran dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM).
3.
Hubungannya dengan
proses belajar mengajar.
Ditinjau dari hubungannya dengn
proses belajar mengajar,sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
·
Alat pelajaran, adalah
alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya
buku, alat tulis, dan alat praktik.
·
Alat peraga, adalah alat
pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan, atau
benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari
yang abstrak sampai yang konkret.
·
Media pengajaran, adalah
sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar
mengajar, untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai
tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu audio, visual, dan audio
visual.
Ø Adapun prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam,
yaitu :
1.
Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk
proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik
ketrampilan, dan ruang laboratorium.
2.
Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan
untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang
terjadinya proses belajar mengajar, misalnya, ruang kantor, kantin sekolah,
tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah,
uang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
Setelah kita membaca dan
mengetahui penjelasan tentang sarana dan prasarana, maka kita dapat memahami
bahwa hakikat sarana dan prasarana itu adalah sebagai berikut.
1.
sesuatu yang tidak hanya berupa benda
konkret tetapi juga dapat berupa benda abstrak seperti teladan,
anjuran/perintah, larangan,dan hukuman;
2.
bersifat mempermudah sebagai alat dan
penunjang agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif
dan efisien;
3. berfungsi untuk mencapai
tujuan pendidikan.
Ø Evaluasi yang dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah Evaluation. Secara umum, pengertian evaluasi
adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu
kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan
suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya,
serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan
harapan-harapan yang ingin diperoleh. Dalam pengertian yang lain, evaluasi
adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan,
sampai sejauh mana tujuan program telah tercapai. Pendapat yang sama juga
dikemukakan oleh Wrightstone, dkk (1956) yang mengemukakan bahwa pengertian
evaluasi adalah
penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan ke arah tujuan atau nilai-nilai
yang telah ditetapkan.
B.
Fakta
Sarana dan Prasarana di sekolah-sekolah di daerah
terpencil banyak yang belum memadai atau belum memenuhi kriteria kelayakan
sebagaimana yang tercantum dalam kebijakan.
Masih banyak warga sekolah yang tidak bisa menggunakan
dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada secara optimal.
Kurang pedulinya warga sekolah dan masyarakat sekitarnya
kepada sarana dan prasarana pendidikan.
Contoh :
a. Hal yang dilakukan murid : Membuang sampah
sembarangan, Bermain kran air dengan membuka dan menutup terlalu keras,
menyebabkan engkel/putaran kran aus, bermain saklar lampu dengan cara
diutak-utik tombol on-off nya, menyebabkan kabel instalasi putus/konslet,
melakukan corat-coret pada dinding/meja
b. Hal yang dilakukan guru : tidak mematikan
lampu setelah kegiatan belajar mengajar. Memasang gambar, foto, papan
pengumuman, majalah dinding, papan statistik pada permukaan dinding atau
partisi, menyebabkan permukaan dinding berlubang bekas paku atau bahkan
plesteran dinding retak, pecah atau mengelupas. Membuang tissu bekas, abu dan
puntung rokok tidak pada tempatnya.
c. Hal-hal yang seringkali dilakukan oleh
penjaga sekolah : Jarang melakukan pembersihan closet, bak air dan lantai KM/WC
sehingga KM/WC terlihat kumuh, bau tidak sedap dan permukaan lantai licin.
Jarang melakukan pembersihan/penyapuan halaman sekitar, lupa menutup dan
mengunci pintu ruangan dan jendela, akibatnya barang- barang di dalam ruangan
tersebut tidak aman.
d. Hal-hal yang seringkali dilakukan oleh
masyarakat di sekitar sekolah : Menggembalakan ternak, menjemur pakaian/hasil
bumi di halaman sekolah atau menjemur pakaian pada pagar sekolah, menyebabkan
lingkungan sekolah menjadi kumuh. Bermain bola di halaman sekolah, ketika bola
ditendang mengenai jendela kaca/ genteng menyebabkan kaca/genteng tersebut
pecah atau dapat merusak tanaman – tanaman yang ada.
e.
Indonesia memiliki peringkat rendah dalam pendidikan,
salah satunya kurangnya evaluasi. Contoh :
· Metode Pembelajaran Ceramah adalah
metode favorit para guru. Mengapa demikian? Karena tanpa modal, murah, ringan,
dan tanpa persiapan yang rumit.
· Kurikulum Hanya Mengacu Pada Buku
Paket Indonesia telah beberapa kali mengganti kurikulum pembelajarannya, namun
faktanya, pembelajaran sama saja dengan zaman dahulu tahun 70an. Guru hanya
mengacu pada buku paket. Materi yang diajarkan juga hanya di buku paket. Bahkan
tak jarang buku paket menjadi bisnis terselubung.
· Dari dahulu sampai sekarang,
pembelajaran di kelas kebanyakan siswa hanya mendengarkan, bahkan dipaksa
mendengarkan. Duduk manis, melipat tangan di meja, dan diam saat guru
menerangkan. Siswa tidak dibiasakan untuk “bertanya”. Jikapun ada siswa yang
bertanya, pasti itu itu saja.
C.
Kebijakan
Acuan Kebijakan tentang Standar Sarana dan Prasarana Menurut UU Sisdiknas dan PP tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP):
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Ø Pasal 35
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan. (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Ketentuan
mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Ø Pasal 42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Ø Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu
pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang
berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. (2) Standar jumlah peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per
peserta didik. (3) Standar buku
perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan. (4) Standar jumlah
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan
pendidikan.
Ø Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib
menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan
mereka. (2) Kriteria penyediaan akses
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ø Pasal 48
Standar sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Ø Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, pada bab XVI pasal 57 sampai dengan 59
tentang Evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada piha-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyataka bahwa
evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara
berkesinambungan.
D.
Solusi
Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam
menangani permasalahan tersebut di antaranya adalah : a. Membangkitkan rasa memiliki sekolah kepada
seluruh siswa. b. Membina siswa untuk disiplin dengan cara yang efektif dan diterima
oleh semua siswa. c. Memupuk rasa tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan
memelihara keutuhan dari sarana dan prasarana gedung sekolah yang ada. d. Siswa
dilibatkan dalam hal kegiatan positif yaitu: 1) Regu piket harian (semua siswa
terlibat) yang betugas membersihkan kelas setiap hari (sebelum dan atau setelah
jam pelajaran) 2) Kegiatan Jumat bersih (atau hari lain seminggu sekali),
sesuai jadwal kegiatan yang direncanakan sekolah. 3) Lomba kebersihan kelas
setiap setahun (atau enam bulan) sekali 4) Memberikan kebebasan siswa di bawah
koordinasi ketua kelas untuk mengatur tampilan kelasnya senyaman dan seindah
mungkin e. Sarana dan prasarana gedung sekolah disiapkan secara prima sehingga
tidak mudah dirusak. f. Memberikan arahan/pengaruh yang dapat menyebabkan guru
tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama
melakukan upaya pemeliharaan. g. Melakukan pembinaan dan kerjasama dengan
masyarakat di luar sekolah untuk andil di dalam menjaga gedung sekolah secara
bersama-sama.
Sudah
saatnya guru melakukan inovasi pembelajaran, seperti pembelajaran luar kelas
dan melakukan penelitian sederhana di lingkungan sekitar. Hal ini tentunya
lebih efektif, karena guru juga berperan mendampingi siswa belajar langsung
dengan fakta sebenarnya di lapangan dan tentu saja, tidak monoton.
Guru hendaknya memiliki banyak referensi, tidak hanya buku
paket saja, tapi juga buku-buku lain yang menunjang, seperti ensiklopedi dan
literatur lain.
Guru
hendaknya bisa bersikap lebih terbuka pada siswa dalam memberikan kesempatan
kepada siswa untuk bertanya
BAB III
ANALISIS
Sarana, prasarana dan evaluasi adalah hal
penting untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran. Baik buruknya keadaan
atau kondisi sarana dan prasarana akan sangat berpengaruh terhadap kualitas
pembelajaran, Apabila sarana dan prasarana baik maka pembelajaran akan baik,
dan sebaliknya apabila sarana dan prasarana buruk, maka pembelajaran tidak akan
optimal.
Dan saat ini masih banyak warga sekolah dan
sekitarnya yang kurang perhatian dan kepeduliannya terhadap keadaan sarana dan
prasarana, bahkan seringkali malah merusak fasilitas sekolah yang ada. Namun
demikian berbagai kebijakan telah ada, dan semoga dengan mensosialisasi
kebijakan tersebut diharapkan dapat memanfaatkannya dengan optimal, sehingga
pengunaan dan kebutuhan Sarana dan Prasarana untuk menunjang pendidikan dapat
terpenuhi, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan yang baik agar
dapat mencetak generasi baru yang lebih bermutu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Sarana dan prasarana adalah semua
perangkat peralatan, bahan dan perabot yang langsung digunakan dalam proses
pendidikan di sekolah. Adapun yang menjadi tujuan dari adanya sarana dan
prasarana adalah agar PBM (proses belajar mengajar) semakin efektif dan efisien
guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Agar
pemanfaatan sarana dan prasarana dapat optimal maka harus melakukan evaluasi
B.
Saran
1.
Sarana dan Prasarana
adalah alat yang dapat membantu keberhasilan pendidikan untuk itu pengelolaan
dan pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang sudah ada harus dilaksanakan dengan
dengan baik agar hasil yang didapatkan optimal
2.
Hendaknya sekolah lebih
meningkatkan pelaksanaan Administrasi Sarana dan Prasarana pendidikan yang
digunakan dalam upaya peningkatan kegiatan belajar mengajar yang sudah berjalan
dengan baik, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan lulusan yang lebih
baik
3.
Kepala sekolah atau guru
hendaknya menjadikan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan sebagai salah
satu cara dalam rangka pemberian pengetahuan, keterampilan, dan pengembangan
sekolah yang harus dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan
yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
4.
Untuk siswa pengelolaan
sarana dan pelaksanaan pendidikan hendaknya dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran yang baik, guna mendukung tercapainya tujuan yang ditetapkan
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung :
Pustaka Setia.
Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah ”Administrasi
Pendidikan Mikro” Jakarta : Rineka Cipta
Hand Out Administrasi Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar