topbella

Jumat, 27 Maret 2015

Sepele tapi membahayakan, apa itu? baca ni, peringatan bagi semua!

terlepas dari benar atau tidaknya peristiwa ini terjadi, ane dapet info ini dari beranda temen... tapi setidaknya bisa jadi peringatan buat kita semua... begini isinya :
"Hati2...buat peringatan kepada siapapun.
Yang berikut ini, ga kejam, tp berakibat fatal.
Seorang ibu rumah tangga tewas akibat luka bakar berkelanjutan di dapur. Suaminya juga dirawat di rumah sakit, cedera karena terbakar saat mencoba menyelamatkan istrinya.
Kronologi kejadian :
Kompor gas menyala saat memasak. Istri melihat kecoa berada di cucian piring dekat kompor. Secara naluri sang isteri ambil semprotan pembunuh serangga lalu disemprotkan. Tiba-tiba terjadi ledakan!
Dalam waktu singkat tubuh wanita malang tersebut diselimuti api, terbakar dengan kondisi luka bakar 65%. Sang suami mendengar ledakan bergegas menghampiri dan mencoba untuk memadamkan api dan... Namun pakaiannya ikut terbakar.
Pertolongan datang dari tetangga dan langsung di evakuasi ke RS.
Suami terbaring di RS, krn luka bakar, tidak mengetahui kalau istrinya telah meninggal saat tiba di RS.
Pelajarannya :
Bahwa semua semprotan pembunuh serangga mengandung pelarut yang sangat mudah menguap dan terbakar. Nano partikel semprot yang dikabutkan dpt menyebar dengan sangat cepat dan satu percikan api sudah cukup untuk meng-eksplosir "kandungan" dengan Oksigen yang terdapat di udara.
Peringatan ke 2 :
Saat listrik padam jangan sekali-kali menyemprot nyamuk di dekat lilin yg menyala. Dalam hitungan detik akan terjadi ledakan dan dapat menyebabkan tabung semprotan serangga ditangan meledak juga.
Hal yang sama untuk pewangi ruangan yang disemprotkan. Pelarutnya mudah menguap dan eksplosif. Agar dibaca petunjuk keselamatan di kemasannya, dapat meledak pada suhu 50 derajat celcius.
Jangan simpan saja info ini. Silakan berbagi. Siapa tahu Anda dapat menyelamatkan orang.
Semoga bermanfaat."

Senin, 16 Maret 2015

Subliminal Mesage, contoh dan pengaruhnya

"subliminal messages, pengaruh, dan contohnya"
dari segi teoritis subliminal message berarti sinyal atau pesan yang digabungkan dengan objek lain, didesain sedemikian rupa untuk melewati batas normal persepsi kita. Pesan ini tidak dapat ditangkap oleh alam sadar kita tetapi dalam beberapa situasi dapat mempengaruhi alam bawah sadar atau alam terdalam kita untuk menciptakan sebuah aksi atau sikap seseorang, pesan-pesan sengaja dibuat tidak terlalu jelas atau tidak kita sadari pada saat pertama kali melihatnya. Pesan-pesan tersebut akan terekam di dalam otak kita dan akan bekerja seperti hipnotis, pengaruh yang ditimbulkan oleh pesan-pesan tersebut bisa berakibat positif maupun negatif tergantung pesan yang disembunyikan, apakah itu bernada positif atau negatif, dan saya tambahkan sedikit dari situs wikipedia : bahwa subliminal tehnik ini telah banyak dipergunakan dalam iklan dan propaganda. Tujuan, efektifitas dan frekuensi atas tehnik tersebut masih diperdebatkan hingga sekarang.

Contoh kasat mata subliminnal message yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu, alasan kenapa SPG seksi selalu ada pada produk mobil dan rokok, itu karena produk tersebut ingin mengasosiasikan wanita sexy dengan produknya sehingga seakan-akan jika kita merokok dan mengendarai mobil mewah maka cewe-cewe seksi akan tertarik.

Selain contoh kasat mata yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, saya akan memberikan contoh subliminal message, dalam skala yang lebih luas.
Contoh subliminal messages yang ditemukan dalam film kartun disneyland, di dalam satu bagian digambarkan Simba yang sedang merenung di pinggir tebing dengan debu-debu beterbangan di langit malam. Tidak ada yang aneh dari adegan tersebut? Ya. Tapi jika kita perhatikan secara seksama adegan tersebut, debu-debu yang beterbangan akan terlihat membentuk sebuah kata yang singkat tapi mencengangkan. 'Sex'. Bukan hanya itu, kata 'sex' juga ditemukan di banyak adegan dalam film tersebut. Inilah video yang mengungkap subliminal messages dalam film The Lion King. 

Subliminal message pada logo facebook

Ini adalah citra bawah sadar yang terang-terangan, Menyembunyikan kata sex dalam gambar mungkin adalah salah satu bentuk yang paling umum periklanan.

Citra bawah sadar atau gambar yang tersirat dalam periklanan mungkin tidak ilegal di Amerika, tapi lain halnya di negara - negara lain.



Subliminal message pada bola jabulani
Jabulani adalah nama bola resmi Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan (Afsel), Pertama kali dirilis saat drawing di Cape Town, Afsel, Corak berwarna dipertahankan Adidas untuk bola Piala Dunia 2010.

Sejak Piala Dunia 1998 di Prancis, Adidas memang mendesain bola dengan warna lebih ngejreng. Bagi orang yang memerhatikan sekilas, Jabulani mungkin hanya memiliki warna putih dengan perpaduan hitam dan kuning. Tapi, jika diperhatikan lebih detail, Jabulani memiliki sebelas warna, mulai merah, hijau muda, dsb.

Mengapa sebelas warna?

Konon pemilihan warna tersebut melambangkan sebelas bahasa dan sebelas komunitas di Afsel. Sebelas warna dalam Jabulani sekaligus mengacu jumlah pemain dalam satu tim sepak bola. Sebagai official match balls Piala Dunia sejak 1970, Adidas selalu mendesain bola sesuai dengan citra tuan rumah. Jabulani pun merefleksikan citra Afsel.

Nama “JABULANI” berasal dari bahasa asli Zulu, salah satu bahasa resmi sebelas Republik Afrika Selatan, yang dituturkan oleh hampir 25% dari populasi. Secara harfiah diterjemahkan, “JABULANI” berarti “Perayaan” atau “untuk merayakan”. Sepak bola adalah gairah yang menyatukan dunia. Nama dari pertandingan bola baru tepat membayar upeti kepada perayaan fans internasional sepak bola yang penuh gairah akan menikmati di Afrika Selatan musim panas mendatang.

Benarkah demikian?

Ada banyak kecurigaan bahwa Jabulani menyembunyikan kata yang sebenarnya yaitu Jahbulon. Ini mengingat bentuk panel bola Jabulani yang serupa dengan simbol Jahbulon. Hal ini boleh saja dibantah, akan tetapi mengapa FIFA bersikeras menggunakan bola yang dikatakan tidak enak oleh sebagian besar pemain bola yang pernah mencobanya?

Berikut ini adalah arti Jahbulon dalam perbendaharaan yahudi.

Jah berasal dari bahasa Kaldea artinya ‘Tuhan’ dan di dalam bahasa Yahudi berarti ‘kehendak Tuhan yang tidak terbatas kehendak-Nya’. Kata jah menunjukkan kekuatan yang nyata, harapan masa depan, dan sifat abadi (external existence of the most high).

Bul berasal dari bahasa Syiria artinya ‘Tuhan yang mutlak disembah karena mempunyai kekuatan dalam segala hal’.

On diambil dari kebiasaan masyarakat Mesir kuno, yang artinya ‘bapak kami yang berada di surga’. Sehingga gabungan dari ketiga komponen bahasa tersebut, Jah-bul-on adalah ‘Tuhan yang Mahakuasa dalam segala hal, yang patut disembah karena kekuasaannya tersebut’.

Akan tetapi, ditafsirkan pula bahwa jah artinya ‘Yahweh’. Bul berasal dari ‘baal’ dan on mempunyai makna sama dengan Osiris (dewa Mesir kuno) bapak dari Horus. Jadi, Jahbulon adalah gabungan kata antara: yahweh, baal, dan Osiris yang juga merupakan kekuatan dari Tuhan Jehovah.



Subliminnal message pada iklan perbaikan karpet
Perhatikan iklan perbaikan karpet diatas, pada gambar pertama kita melihat tidak ada yang aneh dengan gambar tersebut, tapi ketika gambar dibalik maka kita akan menjumpai gambar yang seronok.

 Subniminal message pada logo sandal croc
sekilas tentang Croc. Crocs Inc. adalah sebuah perusahaan sandal yang dimotori oleh George B. Boedecker, Jr. perusahaan ini berdomisili dicolorado, jika kita perhatikan secara teliti logo pada sandal croc menyerupai lafadz Allah, sengaja atau tidak yang pasti hal tersebut merupakan penghinaan terhadap umat islam.

Subniminal message pada game resident evil
subniminal message terlihat pada pintu saat leon memasuki sarang zombi, pada pintu tersebut terdapat simbol Iluminati dan dibuat persis dengan pintu rumah Umar Bin Khattab di gerbang masuk Masjid Nabawi.

Subniminal message terdapat pada gambar kaligrafi dari pintu Umar bin khattab dimana pintu dibuat sama persis tanpa mengubah tulisan Kaligrafi yang Berlafadz Nabi Muhammad dan di tindih dengan lambang iluminati, sehingga dapat kita simpulkan bahwa semua umat islam pengikut Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam digambarkan sebagai zombie yang wajib dimusnahkan dari muka bumi.

Subniminal message pada game guitar hero
Lafadz ALLAH dengan jelas terpampang dilantai panggung dan di injak-injak. Sementara terlihat latar belakang panggung adalah simbol-simbol setan.

subniminal message pada logo mc donald
Jika logo mc donald dibalik 90 derajat akan menyerupai angka 13, dan angka 13 dipercaya oleh penganut kabbalah sebagai salah satu simbol syeitan.

subliminnal message (Psycho)

Jika kita perhatikan secara seksama yang dapat kita tangkap dari gambar diatas adalah, agar sehat anak kita perlu segelas susu sepotong daging, dan beberapa macam sayuran, namun pada alam bawah sadar kita tidak menyadari bahwa menu yang disajikan dalam gambar diatas adalah sepotong daging mentah dan dua buah jantung, pesan yang tersembunyi dalam gambar diatas adalah ingin menanamkan perilaku psycho sejak dini.



Subliminal message pada uang 20 dollar


Mari kita lipat uang pecahan 20 dollar ini
(Ingat bahwa mata uang ini belum pernah dirubah sejak 450 tahun yang lalu)

Jika ada yang mempunyai uang 20 Dolar Amerika, silahkan dicoba. Sekarang kita lipat lagi. (Sekali lagi saya ingatkan bahwa mata uang ini belum pernah dirubah sejak 450 tahun yang lalu.



Sekarang kita lipat lagi seperti ini dan lihat hasilnya, lihat pada gambar yang dilingkari.

Gambar apakah itu? Itu adalah gambar Pentagon setelah ditabrak pesawat. Lihat gambar gedung yang berasap. 



Gambar diperjelas


Bagian sebelah kiri ditabrak oleh Flight 175 dari United Airlines yang meluncur dari sebelah kanan gedung. Sementara bagian sebelah kanan ditabrak oleh Flight 11 yang dimiliki American Airlines yang meluncur dari sebelah kiri. Lihat tulisan di kanan dan di kiri uang, yang lengkapnya adalah The United State of Amerika. Memang 450 tahun yang lalu kedua perusahaan penerbangan itu sudah ada? Jawabannya, tentu saja belum. Bahkan ke 2 gedung itu pentagon
dan WTC- bahkan belum dibangun.

Sekarang kita bahas bagian yang paling aneh dari 20 Dolar kita ini.


Lihat baik-baik gambar ini

baca dan cermati tulisan diatas!!!!
Sudahkah 450 tahun yang lalu OSAMA BIN LADEN lahir??
Untuk rahasia dibalik 20 Dolar ini, bisa ditemukannya dari kode :
911 (September 11) >> 9 + 11 = 20
Jadinya 20 Dolar!

yang menjadi pertanyaan siapa yang membuat pesan terselubung tersebut? jawabannya ada pada uang pecahan 1 dollar.


lihat 2 lambang yang ada di dalam 2 lingkaran tersebut, Itu adaalah lambang ILLUMINATI, yaitu organisasi super rahasia milik YAHUDI.Lihat lambang MATA HORUS dan TULISAN "NOVUS ORDO SECLOHUM" yang artinya "NEW WORLD ORDER" atau "TATA DUNIABARU"

Bintang-bintang itu membentuk suatu lambang, yaitu lambang "DAVID STAR" lambang kebanggaan YAHUDI, untuk diketahui nomor pesawat Flight 11 yang menabrak WTC adalah 

Q33NY

Coba di copy paste nomor ini ke OFFICE WORD dan diblok lalu ubah font-nya ke wingdings Nanti hasilnya seperti ini. .

Artinya PESAWAT >>MENABRAK 2 GEDUNG >> KORBAN BERJATUHAN >>> DAN PELAKUNYA ADALAH 
 

demikian penjelasan saya mengenai apa itu subliminal message beserta contohnya, agar kita tau simbol-simbol dan apa tujuan sebuah pesan dibuat, agar kita tidak menelan mentah-mentah pesan yang disampaikan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa subliminal message telah ada disekitar kita dalam kehidupan sehari-hari, dengan kemajuan teknologi saat ini banyak pesan-pesan yang tersembunyi yang disiarkan dimedia massa, baik media elektronik maupun media cetak, dengan tahu sedikit mengenai apa itu subliminal message tak lain agar kita bisa mawas diri dan membentengi keluarga atau lingkungan kita dari subliminal message yang notabene memuat pesan-pesan negatif didalamnya.

Jumat, 19 Desember 2014

Makalah Keistimewaan Hukum Waris Dibandingkan Hukum Perdata Lainnya



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nyasehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Keistimewaan Hukum Waris Dibandingkan Hukum Perdata Lainnyadengan baik dan lancar. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Fiqh II, Bapak Drs. H. Hanafi Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang penyusun peroleh dari buku panduan serta informasi dari media massa. Tidak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Fiqh II, atas bimbingan dan arahannya dalam penyusunan makalah ini. Selain itu penyusun ucapkan terima kasih juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penyusun mengharapkan, melalui membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita dalam hal ini dapat menambah wawasan kita, khususnya bagi penyusun umumnya bagi pembaca. Kami sangat merasa makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.


Ciamis 19 Desember 2014

Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Waris
B. Teori Hukum Waris Muslim
C. Perbandingan Hukum Waris Islam, Barat, dan Adat
D. Keistimewaan Hukum Waris Islam
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang
Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting hukum keluarga Islam, ia merupakan separuh pengetahuan yang dimiliki manusia sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad SAW. Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam berarti mengkaji separuh pengetahuan yang dimiliki manusia yang telah dan terus hidup di tengah-tengah masyarakat muslim sejak masa awal Islam hingga abad pertengahan, zaman modern dan kontemporer serta di masa yang akan datang.
Sejak sejarah awalnya (origin) hingga pembentukan dan pembaharuannya (change and development) di masa kontemporer hukum waris Islam menunjukkan dinamika dan perkembangannya yang penting untuk dikaji dan diteliti oleh para pemerhati hukum Islam.
Bukan suatu hal yang kebetulan jika ternyata telah banyak pemerhati yang menulis dan mengkaji perkembangan hukum waris Islam dari berbagai aspeknya. Seperti halnya di Indonesia banyak sekali yang mengkaji hokum waris dan perkembangannya di Indonesia yang tadinya berasal dari jaman masa penjajahan.
Namun penulis membuat makalah ini hanya membahas tentang Keistimewaan Hukum Waris yang bila dibandingkan dengan Hukum Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN


A.           DEFINISI WARIS
Dalam  kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berarti Orang yang berhak menerima Harta pusaka dari orang yang telah meninggal.[1] Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata   ورث-يرث-ورثا yang artinya adalah Waris. Contoh,  ورث اباه yang artinya Mewaris Harta (ayahnya).[2]
Dalam perkembangan sejarah hukum di indonesia,  Hukum Waris Islam di indonesia (HWI) berkembang sangat pesat, di tandai dengan munculnya peraturan dan pendapat dan pendapat dari beberapa ahli, di antaranya :
1.    Gagasan tentang harta bersama (gono-gini) dan sistem bilateral, dikemukakan     oleh  Prof. Dr. Hazairin, SH. Beserta ahli hukum lainnya.
2.    UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur kewenangan dan tata cara pemeriksaan perkara-perkaraorang Islam, yaitu : masalah perkawinan, Warisan, dan Wakaf.
3.    Amandemen UU No. 3 tahun 2006 yang memperluas kewenangan Peradilan Agama memeriksa perkara-perkara : Zakat, Infak, Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah.
4.    Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur perkawinan, Waris, dan Wakaf.
Undang – Undang dan Inpres tersebut merupakan hukum positif di indonesia . itu artinya, HWI adalah hukum yang berlaku dan dilaksanakan oleh negara melalui Peradilan Agama. HWI, yang dinyatakan sebagai hukum positif ini, belum diatur dalam undang-undang. Namun demikian, para hakim telah mengacu pada KHI dalam menyelesaikan perkara. Oleh sebab itu, sudah selayaknya KHI segera diatur dalam undang-undang  agar dapat menjadi aturan yang kuat. Banyak hal baru yang dapat di temukan dalam himpunan peraturan tersebut : diantaranya tentang peradilan ahli waris, gono gini, perdamaian dan lain-lain.[3]
Di seluruh Indonesia, mungkin tidak ada masalah hukum yang lebih membingungkan daripada masalah waris. Masalah yang mudah sekali menimbulkan kekacauan dan perdebatan seru di kalangan para ahli hukum maupun aktivis politik. Banyak sekali bahan bacaan dan karangan yang di terbitkan sejak permulaan abad ini.namun masih belum nampak ada kesimpulan yang menyeluruh dan belum pernah pula di coba membuat undang-undang yang mengatur masalah waris untuk seluruh indonesia. Hanya dalam Undang-Undang  Agraria tahun 1960, ditemukan beberapa ketentuan yang menyangkut kewarisan, terutama dalam bentuk bahan penelitian dan administrasi . persoalan umum yang menyangkut  hukum waris di indonesia, secara khusus menggambarkan kelemahan maupun kekuatan peradilan Agama Islam. Begitu pula, problema kewarisan ini jelas sekali menunjuk kan bagaimana hukum, kekuasaan ideologi, pertentangan sosial maupun pertentangan kelembagaan saling berkait tak terpisahkan.
Di sini tdak cukup tempat untuk menguraikan semua bentuk bentuk dan sistem kewarisan menurut adat dalam masyarakat indonesia. Buku  “Hukum adat di indonesia” dari Ter Haar, merupakan pengantar yang baik. Cukup kiranya di sebut, bahwa garis besar susunan keluarga di indonesia terdiri dari bilateral, patrilinial, serta petrilinial. Dan pola-pola hukum kewarisan pada umumnya mengikuti susunan-susunan itu. Di dalam pola-pola keseluruhan itu , banyak  variasi-variasi setempat. Kalau kondisi ekonomi dan sosial berubah , praktek dalam hukum waris adat pun berubah dengan sedikit atau banyak ketegangan.pada tahun-tahun terakhir ini , peradilan sipil nasional telah mulai memberikan penafsiran lebih bebas terhadap hukum adat setempat, dengan lebih menonjolkan secara seragam ciri-ciri yang sebagian menurut konsepsi hukum keluarga di jawa dan untuk sebagian lain standard  dari kalangan intelektual kosmopolitan.[4]
Adapun hukum waris islam, dapat di uraikan agak luas, walaupun serba dangkal. Keuntungan dari Islam ialah bentuknya yang seragam, sederhana dan langsung. Ada dua kelompok utama yang berhak atas waris. Satu yang di sebut “Asabah,” semula berasal dari kebiasaan Arab sebelum islam yang terdiri dari ahli-ahli waristunggal dalam urutan keluarga patrilinial. Mereka tetap merupakan sisa dari ahli waris bagi keseluruhan harta benda (teoritis) , yang akan menerima bagian setelah kelompok ahli waris lain mendapat bagiannya yang sudah ditentukan. Kelompok kedua ini di sebut “ Ashabul fara’id atau dzawil-furudl,” yaitu mereka-mereka yang oleh nabi Muhammad SAW ditetapkan berhak pula atas warisan. Suatu hal baru dalam masyarakat  (di waktu itu) , dalam kategori kedua ini, adalah dikukuhkannya hak waris bagi keturunan wanita.[5] Hubungan darah menjadi ukuran pokok dalam penentuan ahliwaris menurut kategori pertama, sedangkan hubungan angkat (adopsi) tidak mempunyai hukum apa-apa.[6] Termasuk di antara ketentuan  waris menurut islam, masalah adopsi ini tidak di pegang teguh di indonesia, di mana sering terjadi dan bahkan memeberikan akibat hukum yang penuh dengan hak-hak kewarisan kepada anak angkat.
Rumusan pembagian waris menurut islam, di sebut (FARA’IDL) jelas dan tepat. Seperdelapan untuk istri, seperenam untuk suami, kakek, ibu, nenek, saudara perempuan, dan kemanakan perempuan, anak perempuan berhak mendapatkan separo jika tidak ada laki-laki, sepertiga bila ada anak laki-laki, dan seterusnya. Semua harta benda waris di gabung dan dinilai uang, sehingga pembagian masing-masing dapa di lakukan dengan tepat sekali. Oleh karena ketentuan tentang pembagian waris di sebut dalam Al-Qur’an sendiri, maka dianggap sangat mewajibkan. Tetapi ketentuan di dalam Al-Qur’an itu tidak mencakup seluruh masalah hukum Waris dalam Islam. Dan di lengkapi oleh ketentuan yang di jelas kan oleh nabi Muhammad SAW.


B.            TEORI HUKUM WARIS ISLAM
Hukum waris Islam dalam bahasa Arab dinamakan ilmu Faraidh, yang berarti ilmu “pembagian”. Lebih jelasnya, Faraidh adalah : suatu ilmu yang menerangkan tata cara pembagian harta peninggalan dari seorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya.
A.  Sumber Hukum Waris Islam
1.    Al-Qur’an
2.    As-Sunnah
3.    Ijtihad
B.  Asas-asas Pewarisan dalam Hukum Islam
1.   Bagian warisan laki-laki dengan perempuan adalah 2 berbanding 1.
2.   Pembagian harta peninggalan bersifat individual, yaitu mengakui adanya hak milik perseorangan dan setiap ahli waris berhak atas bagian harta yang telah di tentukan.
3.   Pembagian harta peninggalan bersifat bilateral; artinya , pembagian ini berlaku kepada dua pihak (laki-laki dan perempuan).
4.   Bagian harta dari masing-masing ahli waris selalu berubah sesuai dengan keberadaan ahli waris lainya.
C.  Unsur-unsur Hukum Waris Islam
1.    Rukun terjadinya warisan:
a)    Pewaris
b)   Ahli waris
c)    Tirkah (harta peninggalan)
2.    Syarat-syarat terjadinya warisan :
a)    Pewaris benar-benar meninggal
b)   Ahli waris masih hidup pada waktu pewaris meninggal
c)    Ilmu pengetahuan tentang Fara’idh atau HWI
(catatan:  Nomor 1 dan 2 bersifat kumulatif)
3.    Sebab-sebab terjadinya warisan:
a)    Nikah
b)   Keturunan
c)    Wala’ atau kemerdekaan hamba.
4.    Terhalang untuk saling mewarisi dapat terjadi karena:
a)    Berbeda agama.
b)   Membunuh dan memfitnah
c)    Menjadi budak orang lain.
(Catatan: Nomor 3 dan 4 bersifdat alternatif)
5.    Hal-hal yang berhubungan dengan harta peninggalan:
a)    Kewajiban yang melekat seperti: zakat, jaminan.
b)   Biaya penyelenggaraan jenazah.
c)    Membayar hutang
d)   Membayar wasiat (maksimum 1/3bagian.)
e)    Pembagian kepada ahli waris

C.           PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM, BARAT DAN ADAT
1.    Hukum Waris Barat
a.    Sumber hukum: KUHPerdata.[7]
b.    Sistem kewarisan: bilateral, individual.
c.    Terjadinya pewarisan karena:
·      Menurut UU:
o  Adanya hubungan darah
o  Adanya perkawinan
·      Karena di tunjuk (testamentair)
d.   Berbeda agama mendapat warisan.
e.    Sistem golongan ahli waris: I, II, III, IV.
f.     Ahli waris mempunyai tanggung jawab kebendaan (utang, pinjaman)
g.    Bagi laki-laki dan perempuan adalah sama.
h.    Sebagian ahli waris bagian nya tertentu (pasal 584 KUHPerdata)
i.      Anak/Suami/Istri (golongan I) menutup orangtua (golongan II).
j.      Anak angkat mendapat warisan.
k.    Wasiat dibatasi oleh laki-laki dan wanita (bagian mutlak).
l.      Jenis harta dalam perkawinan:
·      Harta campur
·      Harta pisah
·      Perjanjian kawin ( untung rugi, hasil pendapatan dan lain-lain)

2.    Hukum Waris Islam
a.    Sumber hukum: Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad
b.    Sistem Kewarisan: bilateral, individual.
c.    Terjadinya perwarisan karena:
·      Adanya hubungan darah
·      Adanya perkawinan
d.   Berbeda agama tidak mendapat warisan.
e.    Tidak ada golongan ahli waris tetapi ada sistem hijab.
f.     Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan.
g.    Bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2 berbanding 1.
h.    Bagian ahli waris tertentu: ½, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6/ 1/8.
i.      Anak (cucu) dan orang tua tidak saling menutup.
j.      Wasiat maksimum 1/3 dari harta peninggalan (kecuali ahli waris setuju)
k.    Jenis harta dalam perkawinan:
l.      Harta bawaan
·      Harta campur

3.    Hukum Waris Adat
a.    Sumber hukum:
·      Adat atau kebiasaan
·      Yurisprudensi
b.    Sistem kewarisan, bervariasi: bilateral, patrilineal, matrilineal, mayorat.
c.    Terjadinya perwarisan karena:
·      Adanya hubungan darah
·      Adanya perkawinan
·      Adanya pengangkatan anak
d.   Berbeda agama mendapat warisan
e.    Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan.
f.     Bagian laki-laki dan bagian perempuan adalah sama.
g.    Tidak ada bagian tertentu
h.    Anak angkat dapat warisan
i.      Wasiat di batasi jangan sampai mengganggu kehidupan anak.
j.      Jenis harta dalam perkawinan:
·      Harta bawaan.
·      Harta gono-gini atau harta pencarian atau harta bersama.

D.           KEISTIMEWAAN HUKUM WARIS ISLAM
1.    Universal: dapat diterima setiap lapisan masyarakat.
2.    Ijbari: berlaku menurut ketetapan Allah dan Rasul. Allah Swt. Menjanjikan syurga untuk orang yang melaksanakan HWI dan mengancam dengan neraka untuk orang yang tidak melaksanakannya (QS. 4:13-14.)
3.    Bilateral: ahli waris dari pihak ibu dan bapak.
4.    Hak berimbang: sesuai dengan hak dan kewajiban.
5.    Individual: mengakui hak pribadi.
6.    Menghormati hak orang tua dan istri.
7.    Memiliki keunggulan komparatif daripada hukum waris barat dan adat. [8]


DAFTAR PUSTAKA

 http://kridawebster.blogspot.com
Arief , S. (2008). Praktik Pembagian Harta Peninggalan berdasarkan Hukum Waris Islam, Darunnajah Publishing. Jakarta, 289 hal.
Daniel.S. Lev. (1980) .Peradilan Agama di Indonesia. PT, Intermasa, jakarta
Subekti.R dan Tjitrosudibio (1914) .Burgerlijk Wetboek. PT. Pradnya paramita, Jakarta.


[1] . Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,.ed.3 . balai pustaka,jakarta, 2001, 1386 hlm.
[2] . Munawwir,ahmad warson. Kamus Al Munawwir, pustaka progressif, surabaya, 1997, 1634 hlm.
[3] . Saefudin Arif, Praktik Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, Darunnajah publishing, jakarta selatan, 289 hlm.
[4] . Daniel S.lev. ‘’ Mahkamah Agung dan Hukum Waris Adat di Indonesia’’  PT. Intermasa, jakarta, 1980.
[5] . Tentang kedudukan wanita dalam hukum waris islam, periksa  A.A. Fyzet  The Fatamid Law of Inheritance” (Hukum waris Fatimiyah) UNIVERSITY OH MALAYA LAW REVIEW I (1965/2).
[6] . Tentang asal usul hukum waris islam  yang menyangkut anak angkat , periksa eun Levy, THE SOCIAL STRUCTURE OF ISLAM ( Susunan sosial dalam islam) Cambridge : University Press,  1962) , pp. 147-149.
[7] Subekti R dan Tjitrosidibio R, “KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA” PT. ARGA PRINTING, jakarta. 577 Hal.
[8] . arif saefudin, ‘’PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM’’ Darunnajah publishing, jakarta elatan
 

Krida Salsabila
Lihat profil lengkapku