topbella
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2017

📓 *ADAKAH daftar NAMA ANDA didalam Daftar Nama Milik ALLAH.........?????*

👉Alkisah, seorang karyawan pabrik bertanya kepada seorang Ustadz.

"👉Ustadz: Kenapa ya......
Saya merasa bosan dengan hidup saya yang begini2 aja?
Hambar terus.
Tak ada arahnya, dan tak ada nikmatnya.
Bosan saya Ustadz!
Saya ingin bahagia tapi kenapa susah sekali ya?"

👉Ustadz pun menjawab : "Oohh.........
Mungkin saat ini Allah juga lagi BOSAN dengan tuan."

👉"Allah bosan dengan saya?
Maksudnya bagaimana Ustadz?"
Tanya si karyawan kembali.

👉Ustadz menjelaskan : "Mungkin Allah capek juga mencari tuan, tapi tuan tak pernah ditemukan.
.
👉Dicari di antara kumpulan Dhuha, tuan tak ada.
Dicari di antara kumpulan Tahajjud juga tak ada.

👉Dicari di antara kumpulan Puasa Sunnah juga tak ada.
Dicari di antara kumpulan sedekah, juga tak kelihatan.

👉Dicari di antara kumpulan Tadarus Qur'an, tuan juga tak ada di sana.
Dicari di antara kumpulan orang orang yang Haji dan Umroh, niat pun tuan belum ada.

👉Dicari di antara orang2 yang Khusyuk Shalatnya, tuan juga tak ada.
Dicari di antara Ahli Shalawat pun tak ada. Dicari di antara mereka yang menuntut ilmu apa lagi.
Dicari diantara orang yang mengamalkan Ta'addud, tuanpun tidak ada.

👉Lalu Allah SWT mau  mencari tuan di mana lagi?
Coba tuan beritahu.

Bicaralah jangan diam!

👉Lalu,
Menangislah si karyawan tadi sambil mengusap airmatanya dan ia Ber-Istighfar.

Segeralah kembali kepada Allah!

*👉DEKATILAH ALLAH*. Hanya *ALLAH* sajalah DZAT yang bisa menenteramkan hidup kita. 

*"🌿👉PASTIKAN NAMA KITA ADA DAN SENANTIASA TERTULIS DALAM DAFTAR TERSEBUT👈🌿"*.

Selamat Berjuang Saudaraku.....
Isi Hidupmu dengan Bekerja Keras dan cerdas, Melakukan Hal-Hal yang Bermanfaat Bagi Dunia-Akhiratmu, serta Beribadah Sebanyak Mungkin dan Niatkan Karena Mencari Ridho Allah semata.
Insya Allah, Allah SWT akan merahmatimu dan memudahkan semua urusan-urusanmu...
Aamiin...
🙏🙏👍

👉Bingung berbuat baik?
Bagikan saja postingan ini pd keluarga, sahabat dan orang terdekatmu.

6 Maksiat yang harus dijauhi saat bulan Ramadhan

📝 6 CONTOH MAKSIAT YANG TERUS BERLANJUT DI BULAN RAMADHAN

1- Mudah meninggalkan shalat, seperti shalat Shubuh karena sehabis sahur langsung tidur.

2- Laki-laki masih malas shalat berjamaah di masjid.

3- Perempuan enggan berjilbab bahkan terus-terusan memakai pakaian seksi dan ketat saat puasa. Padahal mengumbar aurat itu dosa besar, menjadikan puasa sia-sia. Bagi kita diharapkan mengingatkan wanita terdekat kita (istri dan puteri kita) untuk berjilbab dan menutupi aurat, moga Allah memberi hidayah.

4- Muda-mudi jalan berdua dengan kekasihnya (pacarnya) hingga ngabuburit menunggu buka dengan pacar. Pacaran itu jalan menuju zina atau zina kecil-kecilan.

5- Membicaran jelek orang lain (ghibah) walau itu nyata ada pada orang lain, hingga suka memfitnah (menuduh jelek orang lain tanpa bukti).

6- Mementingkan buka puasa bersama dengan teman atau rekan kerja dibandingkan shalat Maghrib, bahkan shalat sampai ditinggalkan. Ingat, meninggalkan satu shalat saja, itu akan menghapus amal.

Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari, no. 594).

Di antara maksud hadits sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ash-Shalah adalah akan menghapus amalan pada hari tersebut.

# Dan ingat, yang namanya maksiat akan menghancurkan pahala orang yang berpuasa walau secara hukum puasa tetap sah selama yang dilakukan bukan pembatal puasa.

Baca selengkapnya di sini : https://rumaysho.com/15877-khutbah-jumat-6-contoh-maksiat-yang-terus-berlanjut-di-bulan-ramadhan.html

✏ Muhammad Abduh Tuasikal

📝💡 Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA (08170071531 & 087782400868)-> repost grup wa saling mengiangatkan diakses tgl 29 Mei 2017

SILAKAN BERGABUNG di Telegram Channel:  @kajianIslamadina ▶ KLIK : https://goo.gl/qSyuEO

Dahsyatnya doa sebelum berbuka puasa


*DAHSYAT NYA DOA SEBELUM BERBUKA PUASA*
Oleh : Ustadz Alwi bin Ali Alhabsyi

*Ada suatu waktu yang mustajab untuk berdoa, dimana doa tersebut tidak akan ditolak oleh Allah SWT, yaitu berdoa saat "menjelang berbuka puasa" dan "menjelang makan sahur"*, namun sayang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya.

Di Mekkah & Madinah, satu jam sebelum adzan maghrib orang-orang sudah menengadahkan tangan ke langit berdoa untuk kemudahan dari segala hajat, baik hajat dunia maupun akhirat, mereka berdoa dengan syahdu sepenuh keyakinan, sampai-sampai air mata mereka mengalir deras.

Ya, berdoa meminta kpd Allah Yang Maha Kaya.

Kesalahan yang dilakukan kaum muslimin kita di sini (Indonesia) yaitu dengan *menyia-nyiakan waktu yang sangat mustajab ini dengan cara ngabuburit* menjelang adzan maghrib!!! Kemudian berkumpul menghadapi hidangan berbuka dan mereka sudah merasa cukup dengan hanya membaca, "Allahuma lakasumtu... atau dzahaba zhoma'u...", padahal hanya mencakup maknanya berupa laporan dan ucapan syukur.

*Setelah kita memahaminya, hendaknya minimal 10 ~ 15 menit sebelum adzan maghrib (sudah dalam keadaan berwudhu) kemudian berdoa meminta apa saja* (adabnya dengan didahului puji-pujian kepada Allah dan bershalawat atas Nabi Muhammad SAW, karena Allah SWT menggaransi bahwa do'a-do'a tersebut akan dikabulkan..." Allah sesuai prasangka hamba kepada-Nya".

Manfaatkanlah waktumu sobat, bukan hanya demi santapan atau berburu makanan saat jelang buka.

Berdo'alah untuk diri kita, keluarga kita, orangtua kita, sahabat kita, negeri kita.

*Musuh-musuh Islam tahu betapa hebat ummat Muhammad SAW bila mereka berdo'a kepada Rabbnya disaat menjelang berbuka.*

Karena itu, mereka buat tipu daya untuk melalaikannya dengan program-program TV dan media lainnya di waktu-waktu yang mustajab yaitu menjelang berbuka dan menjelang sahur (2/3 malam).

Sehingga ummat ini, mereka makan-minum, berpuasa, namun tak sempat untuk berdoa.

Semoga nasehat yang singkat ini bermanfaat bagi umat yang belum mengetahuinya.

أمـــــين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Bulan anti-mainstream penuh berkah.. coba tebak bulan apa?

Bulan yang ditunggu-tunggu oleh kaum muslimin, apalagi kalo bukan bulan Ramadhan.  Yep, bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh barokah. Hal tersebut dikarenakan pada bulan tersebut Allah melimpahkan banyak keberkahan serta membuka pintu ampunan. Maka dari itu banyak orang yang kemudian berlomba-lomba dalam mengerjakan amalan kebaikan.

Selain itu, banyak juga kaum muslim yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik dan membantu sesama. Selain itu, di bulan ini juga menjadi waktu yang tepat untuk berdoa kepada Allah SWT.

Bahkan Allah membuka kesempatan yang begitu luas kepada hamba-Nya untuk melantunkan doa. Ternyata, dibulan Ramadhan ada beberapa waktu terbaik untuk berdoa dan berpeluang besar akan dikabulkan oleh Allah SWT. Kapan sajakah waktu tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

1. Sepertiga Malam Terakhir
Waktu yang mustajab pertama untuk diterimanya doa adalah sepertiga malam terakhir. Pada hari biasa selain Ramadhan mungkin akan sulit untuk berdoa pada waktu ini. Akan tetapi, di bulan Ramadhan berdoa sepertiga malam terakhir menjadi hal yang mudah karena umumnya pada waktu ini banyak orang yang bangun untuk melaksanakan sahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepadaKu, niscaya akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepadaKu, niscaya Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepadaKu, niscaya akan Aku ampuni.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

2. Waktu Sahur
Selain sepertiga malam terakhir, ternyata waktu sahur juga menjadi saat yang tepat dan mustajab agar diterimanya doa oleh Allah SWT ketika bulan suci Ramadhan tiba. Dengan berdoa ketika sahur kita juga termasuk ke dalam golongan orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman.

“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18)

3. Sepanjang Waktu Puasa
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang penuh berkah. Sepanjang waktu puasa yang kita jalani ternyata menjadi saat yang tepat untuk berdoa kepada Allah SWT. Jadi jangan sia-siakan waktu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Perbanyaklah berdoa kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR Tirmidzi)

4. Menjelang Berbuka
Waktu yang mustajab dan diterima doa selanjutnya ketika bulan Ramadhan adalah ketika menjelang berbuka. Lebih tepatnya ketika kita menanti tibanya adzan magrib. Mungkin banyak dijumpai orang yang mengeluh dan mengadu menjelang buka puasa. Alangkah lebih baik apabila kebiasaan tersebut diubah dengan memperbanyak doa kepada Allah SWT. Selain itu, hentikan juga obrolan yang tidak bermanfaat serta menonton acara yang menjauhkan kita dari ketakwaan dan tidak bermanfaat. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak pada saat berbuka.” (HR Ibnu Majah)

“Jika Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam berbuka, ia berdoa: Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah (Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat dan semoga ganjaran didapatkan, insya Allah).” (HR Abu Dawud ).

5. Malam Lailatul Qadar
Pada saat bulan Ramadhan ada satu malam yang disebut dengan malam Lailatul Qadar. Malam tersebut merupakan malam diturunkannya Al-Qur’an kepada Rasulullah SAW. Seperti yang diketahui bahwa malam tersebut lebih utama dibanding 1000 bulan.

Cara ngabuburit yang benar, belajar dari kota suci

Bulan Ramadhan
🌾Ada suatu waktu yg mustajab utk berdoa, dimana doa tsb tidak akan ditolak oleh Allah Subhanahu wata'ala, yaitu BERDO'A saat MENJELANG BERBUKA PUASA dan menjelang makan SAHUR.

🌾 Di Mekkah & Madinah, satu jam sebelum adzan maghrib orang2 sudah menengadahkan tangan ke langit berdoa untuk kemudahan dari segala hajat, baik hajat dunia maupun akhirat, mereka berdoa dengan syahdu sepenuh keyakinan, sampai2 air mata mereka mengalir deras..
Ya, berdoa meminta kepada Allah yg Maha Kaya...

Kesalahan yang dilakukan kaum muslimin kita disini (Indonesia) yaitu dengan menyia2 kan waktu yang sangat mustajab ini dengan cara ngabuburit menjelang adzan maghrib..!!!
kemudian berkumpul menghadapi hidangan berbuka, & mereka sudah merasa cukup dengan hanya membaca _"Allahuma lakasumtu.... (yang ini DHO'IF ya..)_, atau *dzahaba zhoma'u wabtallatil 'uruuqu wa -tsabatal ajru in syaa Allàh ....(ini yg SHAHIH ya)"*, padahal hanya mencakup maknanya berupa laporan & ucapan syukur..

Setelah kita memahaminya, hendaknya *minimal 10 ~ 15 menit sebelum adzan maghrib*_(sudah dalam keadaan berwudhu)_ kemudian berdoa meminta apa saja (adabnya denga  didahului puji2an kepada Allah & ber shalawat atas Nabi),
Karena Allah menggaransi bahwa doa2 tersebut akan dikabulkan.. *"Allah sesuai prasangka hamba kepada-Nya"*

🌾 Manfaatkanlah waktu ini, bukan hanya demi santapan atau berburu makanan saat jelang buka.
Berdo'alah untuk diri kita, keluarga kita, orangtua kita, sahabat kita, negeri kita....
Musuh2 islam tahu betapa hebat ummat Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam bila mereka berdo'a kpd Rabb-nya disaat menjelang berbuka.
Karena itu, mereka buat tipu daya utk melalaikannya dengan program2 tv & media lainnya di *waktu2 yang mustajab yaitu: menjelang berbuka & menjelang sahur (2/3 malam).*
Sehingga ummat ini, mereka makan-minum, berpuasa, namun tak sempat untuk berdoa.

Semoga nasehat yg singkat ini bermanfaat bagi umat Islam yg belum mengetahuinya dan menambah yakin bagi yang sudah mengetahuinya.

..أمـــــين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ..

*Mari MEMBIASAKAN Yang Benar*
*BUKAN Membenarkan Yang Biasa* :)

Jumat, 19 Desember 2014

Makalah Keistimewaan Hukum Waris Dibandingkan Hukum Perdata Lainnya



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nyasehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Keistimewaan Hukum Waris Dibandingkan Hukum Perdata Lainnyadengan baik dan lancar. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Fiqh II, Bapak Drs. H. Hanafi Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang penyusun peroleh dari buku panduan serta informasi dari media massa. Tidak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Fiqh II, atas bimbingan dan arahannya dalam penyusunan makalah ini. Selain itu penyusun ucapkan terima kasih juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penyusun mengharapkan, melalui membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita dalam hal ini dapat menambah wawasan kita, khususnya bagi penyusun umumnya bagi pembaca. Kami sangat merasa makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.


Ciamis 19 Desember 2014

Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Waris
B. Teori Hukum Waris Muslim
C. Perbandingan Hukum Waris Islam, Barat, dan Adat
D. Keistimewaan Hukum Waris Islam
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang
Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting hukum keluarga Islam, ia merupakan separuh pengetahuan yang dimiliki manusia sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad SAW. Mengkaji dan mempelajari hukum waris Islam berarti mengkaji separuh pengetahuan yang dimiliki manusia yang telah dan terus hidup di tengah-tengah masyarakat muslim sejak masa awal Islam hingga abad pertengahan, zaman modern dan kontemporer serta di masa yang akan datang.
Sejak sejarah awalnya (origin) hingga pembentukan dan pembaharuannya (change and development) di masa kontemporer hukum waris Islam menunjukkan dinamika dan perkembangannya yang penting untuk dikaji dan diteliti oleh para pemerhati hukum Islam.
Bukan suatu hal yang kebetulan jika ternyata telah banyak pemerhati yang menulis dan mengkaji perkembangan hukum waris Islam dari berbagai aspeknya. Seperti halnya di Indonesia banyak sekali yang mengkaji hokum waris dan perkembangannya di Indonesia yang tadinya berasal dari jaman masa penjajahan.
Namun penulis membuat makalah ini hanya membahas tentang Keistimewaan Hukum Waris yang bila dibandingkan dengan Hukum Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN


A.           DEFINISI WARIS
Dalam  kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berarti Orang yang berhak menerima Harta pusaka dari orang yang telah meninggal.[1] Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata   ورث-يرث-ورثا yang artinya adalah Waris. Contoh,  ورث اباه yang artinya Mewaris Harta (ayahnya).[2]
Dalam perkembangan sejarah hukum di indonesia,  Hukum Waris Islam di indonesia (HWI) berkembang sangat pesat, di tandai dengan munculnya peraturan dan pendapat dan pendapat dari beberapa ahli, di antaranya :
1.    Gagasan tentang harta bersama (gono-gini) dan sistem bilateral, dikemukakan     oleh  Prof. Dr. Hazairin, SH. Beserta ahli hukum lainnya.
2.    UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur kewenangan dan tata cara pemeriksaan perkara-perkaraorang Islam, yaitu : masalah perkawinan, Warisan, dan Wakaf.
3.    Amandemen UU No. 3 tahun 2006 yang memperluas kewenangan Peradilan Agama memeriksa perkara-perkara : Zakat, Infak, Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah.
4.    Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur perkawinan, Waris, dan Wakaf.
Undang – Undang dan Inpres tersebut merupakan hukum positif di indonesia . itu artinya, HWI adalah hukum yang berlaku dan dilaksanakan oleh negara melalui Peradilan Agama. HWI, yang dinyatakan sebagai hukum positif ini, belum diatur dalam undang-undang. Namun demikian, para hakim telah mengacu pada KHI dalam menyelesaikan perkara. Oleh sebab itu, sudah selayaknya KHI segera diatur dalam undang-undang  agar dapat menjadi aturan yang kuat. Banyak hal baru yang dapat di temukan dalam himpunan peraturan tersebut : diantaranya tentang peradilan ahli waris, gono gini, perdamaian dan lain-lain.[3]
Di seluruh Indonesia, mungkin tidak ada masalah hukum yang lebih membingungkan daripada masalah waris. Masalah yang mudah sekali menimbulkan kekacauan dan perdebatan seru di kalangan para ahli hukum maupun aktivis politik. Banyak sekali bahan bacaan dan karangan yang di terbitkan sejak permulaan abad ini.namun masih belum nampak ada kesimpulan yang menyeluruh dan belum pernah pula di coba membuat undang-undang yang mengatur masalah waris untuk seluruh indonesia. Hanya dalam Undang-Undang  Agraria tahun 1960, ditemukan beberapa ketentuan yang menyangkut kewarisan, terutama dalam bentuk bahan penelitian dan administrasi . persoalan umum yang menyangkut  hukum waris di indonesia, secara khusus menggambarkan kelemahan maupun kekuatan peradilan Agama Islam. Begitu pula, problema kewarisan ini jelas sekali menunjuk kan bagaimana hukum, kekuasaan ideologi, pertentangan sosial maupun pertentangan kelembagaan saling berkait tak terpisahkan.
Di sini tdak cukup tempat untuk menguraikan semua bentuk bentuk dan sistem kewarisan menurut adat dalam masyarakat indonesia. Buku  “Hukum adat di indonesia” dari Ter Haar, merupakan pengantar yang baik. Cukup kiranya di sebut, bahwa garis besar susunan keluarga di indonesia terdiri dari bilateral, patrilinial, serta petrilinial. Dan pola-pola hukum kewarisan pada umumnya mengikuti susunan-susunan itu. Di dalam pola-pola keseluruhan itu , banyak  variasi-variasi setempat. Kalau kondisi ekonomi dan sosial berubah , praktek dalam hukum waris adat pun berubah dengan sedikit atau banyak ketegangan.pada tahun-tahun terakhir ini , peradilan sipil nasional telah mulai memberikan penafsiran lebih bebas terhadap hukum adat setempat, dengan lebih menonjolkan secara seragam ciri-ciri yang sebagian menurut konsepsi hukum keluarga di jawa dan untuk sebagian lain standard  dari kalangan intelektual kosmopolitan.[4]
Adapun hukum waris islam, dapat di uraikan agak luas, walaupun serba dangkal. Keuntungan dari Islam ialah bentuknya yang seragam, sederhana dan langsung. Ada dua kelompok utama yang berhak atas waris. Satu yang di sebut “Asabah,” semula berasal dari kebiasaan Arab sebelum islam yang terdiri dari ahli-ahli waristunggal dalam urutan keluarga patrilinial. Mereka tetap merupakan sisa dari ahli waris bagi keseluruhan harta benda (teoritis) , yang akan menerima bagian setelah kelompok ahli waris lain mendapat bagiannya yang sudah ditentukan. Kelompok kedua ini di sebut “ Ashabul fara’id atau dzawil-furudl,” yaitu mereka-mereka yang oleh nabi Muhammad SAW ditetapkan berhak pula atas warisan. Suatu hal baru dalam masyarakat  (di waktu itu) , dalam kategori kedua ini, adalah dikukuhkannya hak waris bagi keturunan wanita.[5] Hubungan darah menjadi ukuran pokok dalam penentuan ahliwaris menurut kategori pertama, sedangkan hubungan angkat (adopsi) tidak mempunyai hukum apa-apa.[6] Termasuk di antara ketentuan  waris menurut islam, masalah adopsi ini tidak di pegang teguh di indonesia, di mana sering terjadi dan bahkan memeberikan akibat hukum yang penuh dengan hak-hak kewarisan kepada anak angkat.
Rumusan pembagian waris menurut islam, di sebut (FARA’IDL) jelas dan tepat. Seperdelapan untuk istri, seperenam untuk suami, kakek, ibu, nenek, saudara perempuan, dan kemanakan perempuan, anak perempuan berhak mendapatkan separo jika tidak ada laki-laki, sepertiga bila ada anak laki-laki, dan seterusnya. Semua harta benda waris di gabung dan dinilai uang, sehingga pembagian masing-masing dapa di lakukan dengan tepat sekali. Oleh karena ketentuan tentang pembagian waris di sebut dalam Al-Qur’an sendiri, maka dianggap sangat mewajibkan. Tetapi ketentuan di dalam Al-Qur’an itu tidak mencakup seluruh masalah hukum Waris dalam Islam. Dan di lengkapi oleh ketentuan yang di jelas kan oleh nabi Muhammad SAW.


B.            TEORI HUKUM WARIS ISLAM
Hukum waris Islam dalam bahasa Arab dinamakan ilmu Faraidh, yang berarti ilmu “pembagian”. Lebih jelasnya, Faraidh adalah : suatu ilmu yang menerangkan tata cara pembagian harta peninggalan dari seorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya.
A.  Sumber Hukum Waris Islam
1.    Al-Qur’an
2.    As-Sunnah
3.    Ijtihad
B.  Asas-asas Pewarisan dalam Hukum Islam
1.   Bagian warisan laki-laki dengan perempuan adalah 2 berbanding 1.
2.   Pembagian harta peninggalan bersifat individual, yaitu mengakui adanya hak milik perseorangan dan setiap ahli waris berhak atas bagian harta yang telah di tentukan.
3.   Pembagian harta peninggalan bersifat bilateral; artinya , pembagian ini berlaku kepada dua pihak (laki-laki dan perempuan).
4.   Bagian harta dari masing-masing ahli waris selalu berubah sesuai dengan keberadaan ahli waris lainya.
C.  Unsur-unsur Hukum Waris Islam
1.    Rukun terjadinya warisan:
a)    Pewaris
b)   Ahli waris
c)    Tirkah (harta peninggalan)
2.    Syarat-syarat terjadinya warisan :
a)    Pewaris benar-benar meninggal
b)   Ahli waris masih hidup pada waktu pewaris meninggal
c)    Ilmu pengetahuan tentang Fara’idh atau HWI
(catatan:  Nomor 1 dan 2 bersifat kumulatif)
3.    Sebab-sebab terjadinya warisan:
a)    Nikah
b)   Keturunan
c)    Wala’ atau kemerdekaan hamba.
4.    Terhalang untuk saling mewarisi dapat terjadi karena:
a)    Berbeda agama.
b)   Membunuh dan memfitnah
c)    Menjadi budak orang lain.
(Catatan: Nomor 3 dan 4 bersifdat alternatif)
5.    Hal-hal yang berhubungan dengan harta peninggalan:
a)    Kewajiban yang melekat seperti: zakat, jaminan.
b)   Biaya penyelenggaraan jenazah.
c)    Membayar hutang
d)   Membayar wasiat (maksimum 1/3bagian.)
e)    Pembagian kepada ahli waris

C.           PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM, BARAT DAN ADAT
1.    Hukum Waris Barat
a.    Sumber hukum: KUHPerdata.[7]
b.    Sistem kewarisan: bilateral, individual.
c.    Terjadinya pewarisan karena:
·      Menurut UU:
o  Adanya hubungan darah
o  Adanya perkawinan
·      Karena di tunjuk (testamentair)
d.   Berbeda agama mendapat warisan.
e.    Sistem golongan ahli waris: I, II, III, IV.
f.     Ahli waris mempunyai tanggung jawab kebendaan (utang, pinjaman)
g.    Bagi laki-laki dan perempuan adalah sama.
h.    Sebagian ahli waris bagian nya tertentu (pasal 584 KUHPerdata)
i.      Anak/Suami/Istri (golongan I) menutup orangtua (golongan II).
j.      Anak angkat mendapat warisan.
k.    Wasiat dibatasi oleh laki-laki dan wanita (bagian mutlak).
l.      Jenis harta dalam perkawinan:
·      Harta campur
·      Harta pisah
·      Perjanjian kawin ( untung rugi, hasil pendapatan dan lain-lain)

2.    Hukum Waris Islam
a.    Sumber hukum: Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad
b.    Sistem Kewarisan: bilateral, individual.
c.    Terjadinya perwarisan karena:
·      Adanya hubungan darah
·      Adanya perkawinan
d.   Berbeda agama tidak mendapat warisan.
e.    Tidak ada golongan ahli waris tetapi ada sistem hijab.
f.     Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan.
g.    Bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2 berbanding 1.
h.    Bagian ahli waris tertentu: ½, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6/ 1/8.
i.      Anak (cucu) dan orang tua tidak saling menutup.
j.      Wasiat maksimum 1/3 dari harta peninggalan (kecuali ahli waris setuju)
k.    Jenis harta dalam perkawinan:
l.      Harta bawaan
·      Harta campur

3.    Hukum Waris Adat
a.    Sumber hukum:
·      Adat atau kebiasaan
·      Yurisprudensi
b.    Sistem kewarisan, bervariasi: bilateral, patrilineal, matrilineal, mayorat.
c.    Terjadinya perwarisan karena:
·      Adanya hubungan darah
·      Adanya perkawinan
·      Adanya pengangkatan anak
d.   Berbeda agama mendapat warisan
e.    Ahli waris hanya bertanggung jawab sampai batas harta peninggalan.
f.     Bagian laki-laki dan bagian perempuan adalah sama.
g.    Tidak ada bagian tertentu
h.    Anak angkat dapat warisan
i.      Wasiat di batasi jangan sampai mengganggu kehidupan anak.
j.      Jenis harta dalam perkawinan:
·      Harta bawaan.
·      Harta gono-gini atau harta pencarian atau harta bersama.

D.           KEISTIMEWAAN HUKUM WARIS ISLAM
1.    Universal: dapat diterima setiap lapisan masyarakat.
2.    Ijbari: berlaku menurut ketetapan Allah dan Rasul. Allah Swt. Menjanjikan syurga untuk orang yang melaksanakan HWI dan mengancam dengan neraka untuk orang yang tidak melaksanakannya (QS. 4:13-14.)
3.    Bilateral: ahli waris dari pihak ibu dan bapak.
4.    Hak berimbang: sesuai dengan hak dan kewajiban.
5.    Individual: mengakui hak pribadi.
6.    Menghormati hak orang tua dan istri.
7.    Memiliki keunggulan komparatif daripada hukum waris barat dan adat. [8]


DAFTAR PUSTAKA

 http://kridawebster.blogspot.com
Arief , S. (2008). Praktik Pembagian Harta Peninggalan berdasarkan Hukum Waris Islam, Darunnajah Publishing. Jakarta, 289 hal.
Daniel.S. Lev. (1980) .Peradilan Agama di Indonesia. PT, Intermasa, jakarta
Subekti.R dan Tjitrosudibio (1914) .Burgerlijk Wetboek. PT. Pradnya paramita, Jakarta.


[1] . Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,.ed.3 . balai pustaka,jakarta, 2001, 1386 hlm.
[2] . Munawwir,ahmad warson. Kamus Al Munawwir, pustaka progressif, surabaya, 1997, 1634 hlm.
[3] . Saefudin Arif, Praktik Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, Darunnajah publishing, jakarta selatan, 289 hlm.
[4] . Daniel S.lev. ‘’ Mahkamah Agung dan Hukum Waris Adat di Indonesia’’  PT. Intermasa, jakarta, 1980.
[5] . Tentang kedudukan wanita dalam hukum waris islam, periksa  A.A. Fyzet  The Fatamid Law of Inheritance” (Hukum waris Fatimiyah) UNIVERSITY OH MALAYA LAW REVIEW I (1965/2).
[6] . Tentang asal usul hukum waris islam  yang menyangkut anak angkat , periksa eun Levy, THE SOCIAL STRUCTURE OF ISLAM ( Susunan sosial dalam islam) Cambridge : University Press,  1962) , pp. 147-149.
[7] Subekti R dan Tjitrosidibio R, “KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA” PT. ARGA PRINTING, jakarta. 577 Hal.
[8] . arif saefudin, ‘’PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM’’ Darunnajah publishing, jakarta elatan
 

Krida Salsabila
Lihat profil lengkapku